ASPEK HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA FACEBOOK

Husaini Husaini, Uci Dwi Cahya, Maulida Sari

Abstract


Transaksi jual beli melalui Facebook berkembang sebagai praktik perdagangan digital yang mudah diakses, tetapi memunculkan masalah hukum terkait pembentukan kesepakatan, kecakapan para pihak, kejelasan objek, perlindungan konsumen, dan pembuktian elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses jual beli melalui Facebook, keabsahan perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta akibat hukum ketika syarat sah perjanjian tidak terpenuhi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan terbarunya, Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, buku, dan artikel jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi melalui Facebook dapat dinilai sah apabila memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Pengakuan transaksi elektronik dalam UU ITE memperkuat kedudukan hukum perjanjian yang dibuat melalui media elektronik. Namun, penggunaan akun tidak jelas, transaksi oleh anak di bawah umur, deskripsi barang yang tidak lengkap, serta klausula baku yang merugikan konsumen dapat menimbulkan risiko pembatalan perjanjian, batal demi hukum, wanprestasi, atau sengketa konsumen. Penyelesaian sengketa lebih relevan dilakukan melalui mekanisme nonlitigasi, terutama mediasi, karena nilai transaksi melalui media sosial umumnya kecil dan membutuhkan proses yang cepat.

Full Text:

PDF

References


Abbas, S. (2011). Mediasi dalam hukum syariah, hukum adat dan hukum nasional. Kencana.

Anggraeni, R. R. D., & Rizal, A. H. (2019). Pelaksanaan perjanjian jual beli melalui internet (e-commerce) ditinjau dari aspek hukum perdataan. Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, 6(3), 223-238.

Fuady, M. (2012). Pengantar hukum bisnis: Menata bisnis modern di era global. Citra Aditya Bakti.

Imaniyati, N. S., & Putra, P. A. A. (2017). Hukum bisnis: Dilengkapi dengan kajian hukum bisnis syariah. Refika Aditama.

Kalalo, M. E. (2018). Hukum perdata. Unsrat Press.

Korah, R. S. (2013). Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian masalah dalam sengketa perdagangan internasional. Jurnal Hukum Unsrat, 21(3), 872-883.

Miru, A. (2014). Hukum kontrak dan perancangan kontrak. Rajawali Pers.

Miru, A., & Yodo, S. (2010). Hukum perlindungan konsumen. Rajawali Pers.

Nugroho, B. D. (2017). Hukum perdata Indonesia. Refika Aditama.

Rahmadi, T. (2011). Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Rajawali Pers.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum perikatan. Sinar Grafika.

Soeroso, R. (2011). Perjanjian di bawah tangan: Pedoman praktis dan aplikasi hukum. Sinar Grafika.

Subekti, R. (1976). Aspek-aspek hukum perikatan nasional. Alumni.

Winata, F. H. (2012). Hukum penyelesaian sengketa. Sinar Grafika.

Wulandari, Y. S. (2018). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap transaksi jual beli e-commerce. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 199-210.




DOI: https://doi.org/10.33143/jes.v12i1.6078

Refbacks

  • There are currently no refbacks.