PENYELESAIAN PENGALIHAN ASET DAERAH AKIBAT PEMEKARAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Marlia Sastro

Abstract


Penyelesaian pengalihan asset daerah akibat pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penyelesaian dapat diselesikan melalui dua cara yakni jalur non litigasi dan jalur litigasi. Melalui jalur non litigasi daerah-daerah otonom dapat memilih cara penyelesaian di luar pengadilan seperti negosiasi, mediasi dan arbitrase yang diwakili oleh Bupati/Walikota terhadap asset yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota. Untuk asset daerah yang bersumber dari APBD Provinsi maka Gubernur dapat menjadi mediator  antara daerah induk dengan daerah baru. Sedangkan asset yag bersumber dari APBN maka Menteri Dalam Negeri menjadi mediator bagi penyelesaian asset antar daerah.  Penyelesaian melalui jalur litigasi dilakukan oleh Mahkamah Agung terkait yudisial revieuw terkait aturan pengalihan asset daerah dan Mahkamah Konstitusi penyelesaian terkait   pengujian undang-undang  terhadap Undang-Undang Dasar.

Kata Kunci: Penyelesaian, Aset Daerah, Pemekaran Daerah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Google SchoolarPortal Garuda