PENGUATAN KAPASITAS PERANGKAT GAMPONG MELALUI SOSIALISASI HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA ADAT DI GAMPONG LAM LUMPU, KECAMATAN PEUKAN BADA
Abstract
Sosialisasi ini mengkaji penguatan kapasitas perangkat gampong melalui sosialisasi hukum dalam konteks penyelesaian perkara adat di Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada. Penelitian ini didasarkan pada adanya tantangan berupa keterbatasan pemahaman terhadap hukum adat serta minimnya perangkat gampong dalam penyelesaian perkara adat Di tengah perubahan nilai dan struktur sosial masyarakat modern, sehingga diperlukan Penguatan penyelesaian perkara dan peran perangkat gampong sebagai mediator yang berlandaskan pada nilai-nilai kearifan lokal. tujuan utama PKM adalah meningkatkan pemahaman nilai-nilai hukum adat, memperkuat keterampilan mediasi dan negosiasi, mendorong fungsi sosial melalui musyawarah dan keadilan restoratif, membangun sinergi masyarakat, serta mendukung ketahanan sosial dan identitas budaya. Metode yang diterapkan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik penelitian lapangan, melibatkan koordinasi tim multidisiplin dari tiga perguruan tinggi (Universitas Iskandar Muda, Universitas Ubudiyah Indonesia, dan STAI Tgk. Chik Pante Kulu), penelitian mengindikasikan bahwa penguatan kapasitas ini berkontribusi pada penyelesaian perkara yang efisien, peningkatan legitimasi perangkat gampong, serta pengembangan sistem dokumentasi yang memperkuat legitimasi hukum adat. Manfaat PKM meliputi penerapan ilmu pengetahuan bagi dosen, pengayaan wawasan akademik, serta peningkatan pengetahuan masyarakat tentang mekanisme adat dan keharmonisan sosial. Penelitian ini merekomendasikan implementasi program berkelanjutan untuk memperkokoh sistem penyelesaian perkara adat dan mendukung keberlanjutan budaya lokal.
Full Text:
PDFReferences
Hutabarat, D., & Pangaribuan, C. S. (2025). Revitalisasi Hukum Adat melalui Pendekatan Restorative Justice terhadap Kriminalisasi Modern di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(6).
Irawan, M., Damanik, M. J., & Marpaung, R. (2025). Proses Perbuatan Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(1), 64-70.
Mayastuti, A. (2021). Restorative Justice dalam Hukum Pidana Adat. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, (volume tidak tercantum).
Rado, R. H., & Badillah, N. (2019). Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Restorative Justice, 3(2), 149-163.
Reza, R. A., Akli, Z., & Afrizal, T. Y. (2024). Pelaksanaan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan Menurut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat (Studi Penelitian Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 6(4).
Refbacks
- There are currently no refbacks.