PERADILAN YANG BERWENANG DALAM MENGADILI ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN PERJUDIAN DI ACEH

Jummaidi Saputra

Abstract


Aceh merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang sejak tahun 1999 telah mempunyai hak untuk menerapkan Syariat Islam secara penuh. Lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, menghendaki diterapkannya Syariat bagi pemeluk Agama Islam. Maisir atau judi adalah suatu permainan yang mengandung unsur tahunan yang dilakukan secara berhadap-hadapan atau langsung antara dua orang atau lebih. Sedangkan menurut Yusuf Qardawi, setiap permainan yang ada unsur perjudiannya haram, perjudian adalah permainan yang pemainnya mendapatkan keuntungan atau kerugian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Peradilan manakah yang berwenang dalam mengadili anggota TNI yang melakukan perjudian atau maisir di Aceh.Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. yang berwenang dalam mengeadili oknum anggota TNI yang melakukan perjudian atau maisir adalah Peradilan Militer. Karena anggota TNI tidak dapat ditundukkan kepada Mahkamah Syar’iyah, ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Disarankan kepada lembaga yang untuk memberkan kewenangan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk mengadili terhadap oknum anggota TNI yang melakukan perjudian atau maisir di Aceh.

Keywords: Peradilan, Anggota TNI, Perjudian/Maisir Di Aceh

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Google SchoolarPortal Garuda