KEBERADAAN CALON INDEPENDEN DALAM PEMILUKADA ACEH DAN KAITANNYA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Nurarafah Nurarafah

Abstract


Proses demokrasi di Indonesia mengalami perubahan besar seiring berjalannya waktu.pemilihan anggota legislatif Pemilihan anggota legislatif yang selama orde baru hanya diikuti oleh tiga partai yang diperbolehkan oleh negara, telah menjadi sistem pemilu dengan multi partai yang dimulai pada pemilu 1999.   Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor   5/PUU-V/2007

23 Juli 2007, disambut dengan penuh semangat oleh para pendukung calon independen. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuka peluang bagi Calon Perseorangan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mana Putusan ini lalu dikuatkan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003.

Kata kunci : calon independen


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Google SchoolarPortal Garuda