KEBERADAAN CALON INDEPENDEN DALAM PEMILUKADA ACEH DAN KAITANNYA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Proses demokrasi di Indonesia mengalami perubahan besar seiring berjalannya waktu.pemilihan anggota legislatif Pemilihan anggota legislatif yang selama orde baru hanya diikuti oleh tiga partai yang diperbolehkan oleh negara, telah menjadi sistem pemilu dengan multi partai yang dimulai pada pemilu 1999.  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  5/PUU-V/2007
23 Juli 2007, disambut dengan penuh semangat oleh para pendukung calon independen. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuka peluang bagi Calon Perseorangan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mana Putusan ini lalu dikuatkan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003.
Kata kunci : calon independen
Refbacks
- There are currently no refbacks.
