PENERAPAN AJARAN TURUT SERTA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKANPUTUSAN NOMOR : 161/PID.B/2010/PN.BNA DENGAN TEORI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Abstract
Implementasi penerapan ajaran turut serta dalam kasus tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan teori pertanggungjawaban pidana dikarenakan oleh penerapannya yang tidak sesuai dan tidak memenuhi unsur keadilan, hal ini disebabkan karena terhadap para pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa dihukum setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya, selama ini para pelaku tindak pidana korupsi itu dijerat dengan Pasal 55 KUHP yang mengakibatkan pelaku utama tindak pidana korupsi tersebut tidak tersentuh hukum.Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap adanya pelaku lain yang tersangkut dalam tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa yakni dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam terhadap adanya pelaku baru yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Hal ini membuktikan bahwa tindak pidana korupsi memang dilakukan secara bersama-sama, sehingga dengan penetapan tersangka-tersangka baru dapat memenuhi unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.Pemerintah harus segera merevisi atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, agar semua pelaku tindak pidana korupsi dapat tersentuh oleh hukum sehingga tidak ada perbedaan pemberlakuan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.Agar tetap terjaganya rasa keadilan, aparat penegak hukum harus lebih berperan aktif untuk menemukan dan menetapakan tersangka-tersangka baru baik itu pada saat proses penyelidikan dan penyidikan
Kata Kunci : Penerapan Ajaran Turut Serta, Tindak Pidana korupsi, Teori Pertanggungjawaban Pidana
Refbacks
- There are currently no refbacks.
