PENAGIHAN PAJAK KENDARAANBERMOTOR YANG TERTUNGGAK DINAS OLEH PEDAPATAN DAN KEKAYAAN ACEH (DPKA)
Abstract
Pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.Bagaimana Upaya Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor Yang Tertunggak yang dilakukan oleh Dinas Pedapatan Dan Kekayaan Aceh (DPKA).Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Dan memakai sumber data primer. Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah melakukan upaya penagihan pajak kendaraan bermotor yang tertunggak, pertama dengan melakukan penguatan dibidang hukumnya, yaitu dengan membuat beberapa aturan sebagai payung hukum. Kedua melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat sadar akan pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya yang tertunggak. Kemudian yang ketiga, secara represif dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) tentang berapa pajak yang harus dilunasi. Disarankan kepada Pemerintah Daerah harus memberikan kebijakan lebih tegas bagi masyarakat yang tertunggak pajak kendaraan bermotornya di Aceh.
Kata kunci: pajak kendaraan bermotorRefbacks
- There are currently no refbacks.
