SISTEM PERADILAN ADAT ACEH DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Herinawati Herinawati

Abstract


Sistem peradilan adat di Aceh adalah Peradilan adat yang diselenggarakan oleh lembaga adat Gampong dan Mukim. Proses penyelenggaraan peradilan adat lazimnya dilaksanakan di Meunasah (langgar/musala) dengan sistem  musyawarah.Berkaitan dengan peradilan adat Aceh dalam sistem hukum Indonesia, secara yuridis penyelesaian sengketa melalui peradilan adat diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, yang menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sosial kemasyarakatan diselesaikan oleh lembaga Adat, melalui peradilan adat, dan sejumlah peraturan lainnya. Peraturan perundang-undangan tersebut di atas sangat jelas memberi kewenangan pelaksanaan peradilan adat di Aceh, walupun bukan dalam bentuk menjalankan fungsi yudikatif dalam kehidupan bernegara, namun demikian, sebagai suatu bentuk pranata sosial dan sebagai pranata adat, peradilan adat berpotensi untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial kemasyarakatan, dan diakui eksistensinya secara formal dan mempunyai kewenangan untuk dilaksanakan.  Undang-Undang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh merupakan bagian dari hukum hukum positif.

Kata kunci: Sistem,  Peradilan Adat Aceh, Sistem Hukum Indonesia

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Google SchoolarPortal Garuda