PRINSIP ITIKAD BAIK, SUATU PENDEKATAN KONSEPTUAL

Nurarafah Nurarafah

Abstract


Perkembangan hukum perjanjian atau atau kontrak yang didasari oleh kebebasan berkontrak (freedom of contract) juga membawa konsekuensi melahirkan kontrak-kontrak baru yang berpotensi untuk melahirkan permasalahan baru. Interaksi bisnis dan perdagangan akan banyak menemukan masalah baru mengingat banyak prinsip yang berbeda pada masing-masing sistem hukum yang berlaku. Oleh karena itu sangatlah penting bagi para pihak yang mengadakan perjanjian untuk mempelajari dan memahami substansi atau isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan perjanjian tersebut.

Kata kunci : itikad baik, konseptual

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Google SchoolarPortal Garuda