TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN EKSEKUSI CAMBUK OLEH EKSEKUTOR DI ACEH
Abstract
Pada dasarnya hukuman cambuk merupakan suatu pidana baru di Indonesia khususnya di Aceh. Dalam perjalanannya pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh ini tidak selamanya berjalan dengan baik terdapat hal-hal yang merugikan terpidana cambuk. Sebagai contoh seperti di cambuk oleh eksekutor di bagian bawah leher dan kelebihan jumlah sabetan cambuk. masalah pokok dalam penalitian ini yaitu bagaimanakah ada tindakan hukum terhadap eksekutor yang tidak mengikuti aturan pelaksanaan eksekusi cambuk. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tindakan hukum bagi eksekutor yang melakukan kesalahan dalam eksekusi cambuk, pada dasarnya tidak ada tindakan hukum konkrit kepada eksekutor akan tetapi korban dapat melakukan pelaporan ke Polisi untuk dilakukan proses hukum apabila memang terjadi kesalahan dan kelalaian atau ketidaksengajaan yang dilakukan oleh eksekutor. Apabila terdapat keberatan dalam pelaksanaan eksekusi cambuk juga dapat melakukan tindakan hukum dengan melapor ke Mahkamah Syar’iyah, maka akan di proses untuk mengisi kekosongan hukum.
Kata kunci: tindakan hukum, pelanggaran, eksekusi cambuk
Refbacks
- There are currently no refbacks.
