PERJANJIAN EKSTRADISI NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Ekstradisi adalah suatu pranata hukum yang dilakukan berdasarkan perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian (Treaty) yang diadakan oleh suatu negara dengan negara lain. Dalam hal belum terdapat perjanjian maka dapat dilakukan atas dasar hubungan baik. Masalah ekstradisi sebenarnya bukanlah merupakan suatu masalah yang sederhana, karena terdapat syarat prosedur yang rumit dalam pelaksanaan ekstradisi yang harus dipatuhi oleh negara-negara yang terkait pada perjanjian ekstradisi tersebut. Dalam ekstradisi terdapat azas-azas yang menjadi landasan bagi peraturan dan penerapan ekstradisi, yang harus dihormati tiap negara, oleh karena itu pemahaman tentang azas-azas ekstradisi ini merupakan suatu keharusan bagi penerapan ekstradisi. Peran negara sebagai subjek hukum internasional di bidang ekstradisi adalah Menjamin adanya kepastian hukum untuk lebih memberikan kepastian hukum (rechtszekerheid) dan mempermudah pelaksanaan prosedur pemberian ekstradisi dengan menunjuk kepada daftar kejahatan yang telah disepakati oleh para pihak. Akibat hukum suatu negara dalam perjanjian ekstradisi adalah suatu negara harus mentaati dan menghormati pelaksanaan perjanjian tersebut berdasarkan prinsip pacta sunt servanda.
Kata kunci: Ekstradisi, Negara, Hukum Internasional.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
