SOSIALISASI TERHADAP PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) TENTANG PENANGANAN DAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI SMKN 1 SABANG
Abstract
Kekerasan seksual hingga saat ini masih menjadi kejahatan yang paling sering terjadi dimanapun dan kepada siapapun. Permasalahan kekerasan seksual kini kembali ramai menjadi pemberitaan diberbagai media massa karena sering terjadi pada kalangan anak muda yang semakin meningkat. banyaknya kasus kekerasan seksual sebab pada kenyataannya masih banyak perempuan korban kekerasan seksual yang tidak melapor kepada pihak kepolisian atau lembaya layanan seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan maka dari itu. Tujuan dari sosialisasi terhadapa peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penanganan dan pencengahan kekerasan seksual agar berani untuk melaporkan atau memberikan informasi menganai terjadinya kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan pendidikan tanpa kekerasan seksual atau untuk menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual. bentuk lainnya terkait kekerasan seksual, pencegahan melalui kegaitan pembelajaran dengan pengembangan kurikulum dan pemebalajaran, pembautan modul, buku dan literature untuk menimalisir terjadinya kekerasan pada anak.
Kata Kunci : Peraturan Menteri Agama Penanganan Dan Pencegahan Kekerasan
Until now, sexual violence is still the most common crime anyone and anyone. The problem of sexual violence is now back to being busy coverage in various mass media because it often occurs among young people who more increasing. there are many cases of sexual violence because in reality there are still many women who are victims of sexual violence who do not report it to the police or service agencies such as the National Commission on Violence Against Women. The aim of socializing the regulations of the Minister of Religion (PMA) regarding the handling and prevention of sexual violence is to have the courage to report or provide information about the occurrence of sexual violence and create an educational environment without sexual violence or to ensure the non-recurrence of sexual violence. other forms related to sexual violence, prevention through learning activities with curriculum and learning development, building modules, books and literature to minimize the occurrence of violence against children.
Keywords: Regulation of the Minister of Religion for Handling and Prevention of Violence
Full Text:
PDFReferences
Nasir djamil, Anak Bukan Untuk Di Hukum (Jakarta timur: Sinar Grafika, 2013)
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Cet. 5, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.
Saraswati Rika, Perlindungan Anak Di Indonesia,( Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009)
Andhini, A. S. D., & Arifin, R. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia.
Luhulima, Achie Sudiarti, 2000, Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, PT Alumni, Bandung.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/09202571/kemenag-terbitkan-pma-penanganan-dan-pencegahan-kekerasan-seksual-di-sekolah
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal indexed by