WORKSHOP FASILITASI PENYUSUNAN QANUN GAMPONG DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN ISU ANAK DAN PEREMPUAN

Eva Susanna, Fitriliana Fitriliana, Lisnawati Lisnawati, Rudi Bastian

Abstract


Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu perbuatan yang dilarang, setiap orang mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, baik dalam bentuk kegiatan pencegahan maupun pengobatan, sehingga tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir atau dicegah. Berbagai bentuk pencegahan dilakukan, salah satunya berupa penyusunan qanun gampong dalam upaya pencegahan dan penanganan permasalahan anak dan perempuan.

Kata Kunci: Penyuluhan, Pencegahan, Penanganan, Isu Perempuan dan Anak

Violence against women and children is a prohibited act, everyone has an obligation to provide protection for women and children, both in the form of prevention and treatment activities, so that criminal acts of violence against women and children can be minimized or prevented. Various forms of prevention are carried out, one of which is in the form of drafting gampong qanuns in an effort to prevent and handle children and women's issues.


Keywords: Counseling, Prevention, Handling, Women's and Children's Issues


Full Text:

PDF

References


Muhammad Faris Labib, “Perlindungan Anak Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual” Skripsi: Syariah, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2018.

Siti Dwi Marwayanti, “Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pelecehan Seksual” Skripsi: Hukum Pidana, Universitas Hasanuddin Makasar, 2015.

Sumy Hastry Purwanti, Kekerasan Seksual Pada Perempuan (Solusi Integratif dari Forensik Klinik), Rayyana Komunikasindo, Jakarta Timur, 2021.

Yahya Ramadyan. “Pelecehan Seksual”. Skripsi: Jinayah Siyasah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.