SOSIALISASI “PERAN MEDIATOR DALAM AGENDA MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA”

Eva Susanna, Yusnaidi Kamaruzzaman, Fitriliana Fitriliana, Lisnawati Lisnawati, Kesumawati Kesumawati, Salwa Hayati Hasan

Abstract


Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yaitu mediator yang bersifat netral,  untuk membantu para pihak dalam menemukan jalan keluar yang disepakati bersama. Mediator tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kesepakatan atau memaksakan kehendak dalam penyelesaian sengketa, tetapi bertugas memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara para pihak. Setiap orang dapat menjadi mediator dalam keadan tertentu, namun untuk menjadi mediator pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama dibutuhkan syarat-syarat khusus. Salah satunya memiliki sertifikat keahlian sebagai mediator. Kegiatan pengabdian tentang sosialisai peran mediator dalam agenda mediasi penyelesaian sengketa, dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang peran mediator di dalam pengadilan.


Full Text:

PDF

References


Andi Hartawati, etc., Model Mediasi Dalam Meningkatkan Keberhasilan Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama, Indonesian Journal of Criminal Law (IJoCL), Vol. 4, No. 1, Juni 2022.

Dian Maris Rahmah, Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan, Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 4, Nomor 1 September 2019.

Karmawan, K., Diskursus Mediasi dan Upaya Penyelesaiannya. Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 2017.

Khotibul Umam, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010

Mardalena Hanifah, Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, No.1. Vol. 2, Januari-Juni 2016.

Novita Otaya, Tugas dan Fungsi Mediator Dalam Mengurangi Angka Perceraian, Lex Privatum, Vol.II/No. 2/April/2014.

Septi Wulan Sari, Mediasi Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Ahkam, Volume 5, Nomor 1, Juli 2017.

https://www.hukumonline.com/berita/a/hakim-mediator-tugas-mulia-yang-terbatas-lt642d2807a4fb7/, diakses pada tanggal 30 April 2025, Pukul 11.38 Wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.