PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS DI DESA LAMPASEH KOTA BANDA ACEH DENGAN PENDEKATAN GREEN ARCHITECTURE
Abstract
Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) adalah suatu kegiatan yang memberi
peluang kepada masyarakat untuk tidak saja menanggulangi kemiskinan secara lebih luas dan terpadu,
tetapi juga memberi peluang bagi masyarakat untuk menata kembali lingkungan hidup mereka dan
menstrukturkan kembali tatanan sosial dan ekonomi mereka. Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Program PLPBK
(Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas) merupakan kegiatan masyarakat untuk
merencanakan dan membangun tatanan kehidupan warga berdasarkan visi masa depan yang dibangun
bersama, untuk mewujudkan lingkungan fisik yang sehat, tertib, selaras dan lestari, yang merupakan
wujud dari budaya maju masyarakatnya (Community Based Neighborhood Development). Program
Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (Neighborhood Development) pada dasarnya
merupakan bentuk stimulan bagi keberhasilan masyarakat Di Desa Lampaseh Kota Banda Aceh yang
telah mampu membangun lembaga masyarakat yang berupa ; Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
mencapai kualifikasi ”BKM Berdaya menuju Mandiri” atau BKM Mandiri serta telah melaksanakan
kemitraan dengan Pemda atau dengaan pihak lain (channelling). Kegiatan Penataan Lingkungan
Permukiman Berbasis Komunitas secara substansi merupakan implementasi konsep kemitraan dan
”channelling” program pada skala yang lebih kecil, yakni skala Kelurahan. Diharapkan, melalui
kegiatan ini berlangsung proses pembelajaran, penataan dan pelembagaan kemitraan sinergi antara
masyarakat, pemerintah kelurahan dan kelompok peduli setempat. Prosesnya lebih mengutamakan pada
keswadayaan, kemandirian dan kerja keras untuk menggalang segenap potensi sumber daya yang
dimiliki bersama dan mengakses berbagai sumber daya dari luar lainnya dalam upaya mengembangkan
lingkungan permukiman yang sehat, tertib, selaras, berjatidiri dan lestari menuju cita-cita masyarakat
yang sejahtera.
Kata Kunci: Lingkungan Permukiman, Green Architecture.
References
Bebas. (n.d.).
https://id.wikipedia.org/wiki/Batik.
Retrieved oktober 17, 2016, from
Wekipedia Ensiklopedia .
BKM Dukuh. (2013). PJM PRONAGKIS
-2016. Kabupaten Sukoharjo.
Boedi Harsono. (2003). Hukum Agraria
Indonesia Sejarah Pembentukan Undangundang
pokok Agraria isi dan
pelaksanaan. Jakarta.
Ernst, N. (1990). Data Arsitek jilid dua.
Jakarta: Erlangga. Ernst, N. (2002). Data
Arsitek. Jakarta: Erlangga.
Mujimin. (2007). Penyediaan Fasilitas
publik yang manusiawi bagi aksesibilitas
difabel. Yogyakarta: Dinamika
Pendidikan.
Namewee. (2013).
https://www.skyscrapercity.com/showthre
ad.php?t=1580322.
Retrieved oktober 16, 2016
Shirvani, H. (1985). The Urban Design
Process. Jakarta: Erlangga.
Wandang, F. (n.d.).
https://penulisinspirasi.blogspot.com/2014
_11_01_archive.html.
Retrieved Oktober 16, 2016, from Ruang
terbuka hijau.
Downloads
Issue
Section
License
COPYRIGHT TRANSFER FORM
The copyright to this article is transferred to Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) if and when the article is accepted for publication. The undersigned hereby transfers any and all rights in and to the paper including without limitation all copyrights to UUI. The undersigned hereby represents and warrants that the paper is original and that he/she is the author of the paper, except for material that is clearly identified as to its original source, with permission notices from the copyright owners where required. The undersigned represents that he/she has the power and authority to make and execute this assignment.
We declare that:
- This paper has not been published in the same form elsewhere.
- It will not be submitted anywhere else for publication prior to acceptance/rejection by this Journal.
- A copyright permission is obtained for materials published elsewhere and which require this permission for reproduction.
Furthermore, I/We hereby transfer the unlimited rights of publication of the above mentioned paper in whole to UUI. The copyright transfer covers the right to reproduce and distribute the article, including reprints, translations, photographic reproductions, microform, electronic form (offline, online) or any other reproductions of similar nature. The corresponding author signs for and accepts responsibility for releasing this material on behalf of any and all co-authors. After submission of this agreement signed by the corresponding author, changes of authorship or in the order of the authors listed will not be accepted.
Retained Rights/Terms and Conditions
- Authors retain all proprietary rights in any process, procedure, or article of manufacture described in the work.
- Authors may reproduce or authorize others to reproduce the work or derivative works for the author’s personal use or for company use, provided that the source and the UUI copyright notice are indicated, the copies are not used in any way that implies UUI endorsement of a product or service of any employer, and the copies themselves are not offered for sale.
- Although authors are permitted to re-use all or portions of the work in other works, this does not include granting third-party requests for reprinting, republishing, or other types of re-use.