SOSIALISASI METODE RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT DAMPINGAN LBH YAMECA

Authors

  • Eva Susanna Universitas Ubudiyah Indonesia
  • Yusnaidi Kamaruzzaman
  • Salwa Hayati Hasan
  • Fitriliana
  • Firman Hidayah

Abstract

Masyarakat pada umumnya masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui pendekatan Restorative Justice, sehingga banyak perkara yang sebenarnya dapat diselesaikan secara damai justru berlanjut ke proses peradilan. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh LBH YAMECA bekerja sama dengan Prodi Hukum Fakultas Sosial Sains dan Ilmu Pendidikan Universitas Ubudiyah Indonesia. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kelompok masyarakat dampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YAMECA mengenai konsep, dasar hukum, syarat, dan mekanisme penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui penyuluhan hukum, ceramah, diskusi interaktif, studi kasus, dan evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep Restorative Justice, hak-hak para pihak, serta prosedur penyelesaian perkara pidana ringan secara damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Downloads

Published

2026-08-17

Issue

Section

Articles