PENYULUHAN PSIKOLOGIS PADA KELUARGA POLIGAMI DI KABUPATEN PIDIE

Finaul Asyura, Herawati Herawati, Safrizan Safrizan

Abstract


Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa Perguruan Tinggi wajib melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Program pengabdian kepada masyarakat juga dilaksanakan oleh Universitas Ubudiyah Indonesia secara berkala dalam satu semester atau pun pertahun akademik. Sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dapat dilakukan oleh Universitas Ubudiyah Indonesia adalah: penyuluhan psikologis pada keluarga poligami dikabupaten pidie. Poligami merupakan salah satu dari bentuk pernikahan yang ada di dunia, menemukan beragam bentuk-bentuk pernikahan yang dipraktekkan masyarakat di dunia, Poligami menjadi suatu pernikahan yang sudah banyak dilakukan oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Oleh karena itu, pelaksanaan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengetahui dampak psikologis pada keluarga poligami di Kabupaten Pidie.

Kata Kunci: Penyuluhan, Keluarga, poligami.


In Law Number 20 of 2003 concerning the National Education System it is stated that Higher Education is obliged to carry out the Tri Dharma of Higher Education, namely: teaching, research and community service. The community service program is also carried out by the University of Ubudiyah Indonesia periodically in one semester or even per academic year. As a form of community service that can be carried out by the University of Ubudiyah Indonesia, namely: psychological counseling for polygamous families in the Pidie district. Polygamy is one of the forms of marriage that exist in the world, finding various forms of marriage practiced by people in the world, Polygamy is a marriage that has been carried out by many people from various walks of life. Therefore.

Keywords: Counseling, Family, polygamy

 

Full Text:

PDF

References


Mursalin S. & Zubaedi. Menolak poligami: studi tentang undang-undang perkawinan dan hukum Islam: Pustaka Pelajar; 2007.

Yuliantini F., Abidin Z. & Setyaningsih R., Konflik Marital pada Perempuan Dalam Pernikahan Poligami yang Dilakukan Karena Alasan Agama, Jurnal PsikoIogi, 2008;1(2).

Tihami H. & Sharani S., Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: PT, Raja Grafindo Persada, 2009.

AlFatih Suryadilaga M., Sejarah Poligami Dalam Islam, Jurnal Studi Gender Dan Islam Musawa, 2002;1(1).

Annisa R. & Murtini H., The Determinant of Regional Financial Information Transparency on the Official Website of Local Government, Accounting Analysis Journal, 2018;7(1):43-51.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.