PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terus mengalami peningkatan dan menjadi ancaman serius terhadap terpenuhinya hak-hak peserta didik untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman dan bermartabat. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan dampak fisik dan psikologis bagi korban, tetapi juga menghambat proses pendidikan serta perkembangan sosial peserta didik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dalam perspektif hukum Islam, serta mengkaji relevansi antara ketentuan hukum positif di Indonesia dengan prinsip-prinsip perlindungan yang diajarkan dalam Islam. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum Islam, Al-Qur'an, hadis, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap korban kekerasan seksual melalui prinsip hifz al-nafs (perlindungan jiwa), hifz al-'ird (perlindungan kehormatan), dan hifz al-nasl (perlindungan keturunan) sebagai bagian dari maqasid syariah. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan kebijakan hukum nasional yang menekankan pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, serta pemulihan hak-hak korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi nilai-nilai hukum Islam dalam penyusunan kebijakan dan sistem perlindungan di lingkungan pendidikan melalui pendidikan karakter, penguatan etika, serta peningkatan kesadaran seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Lingkungan Pendidikan, Hukum Islam.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Lingkungan Pendidikan, Hukum Islam.
Full Text:
PDFReferences
Fitriliana, dkk, Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual Di Lingkungan Sekolah (SMKN 1 Sabang), Vol. 9 No. 1 April 2023, https://jurnal.uui.ac.id/index.php/jlgs/article/view/3269
Amir Syarifudin, Garis-garis Fiqh, Jakarta: Kencana, 2003
Lukman Hakim Nainggolan, Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Equality, 2008.
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Keluarga:Tentang Ikhwal Keluarga,Remaja dan Anak. Rinneka, Cipta, Jakarta : 2009
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak
DOI: https://doi.org/10.33143/jes.v11i2.6059
Refbacks
- There are currently no refbacks.
.png)
