PENEGAKAN HUKUM DAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Penegakan hukum dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewar-ganegaraan merupakan aspek penting dalam menjaga kejelasan status kewarganegaraan dan perlindungan hak-hak warga negara di Indonesia. Undang-undang ini dibuat sebagai jawaban atas kebutuhan pembaruan Pengaturan kewarganegaraan yang bersifat lebih inklusif serta mam-pu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, politik, dan tantangan global. Penelitian ini ber-tujuan untuk mengkaji seberapa efektif pelaksanaan UU tersebut dalam konteks hukum dan praktik administratif, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normative dan analisis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 12 Tahun 2006 menyediakan kerangka hukum yang komprehensif, masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum, terutama terkait birokrasi, kurangnya pemahaman aparat, dan kompleksitas kasus kewarganegaraan ganda, Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem administrasi kewarganegaraan, peningkatan literasi hukum bagi masyarakat dan peningkatan sosialisasi agar penegakan hukum kewarganegaraan lebih efektif, serta perlindungan hak warga negara dapat terjamin secara optimal.
Kata Kunci: Penegakan hokum, Undang-Undang, Kewarganegaraan
Penegakan hukum dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewar-ganegaraan merupakan aspek penting dalam menjaga kejelasan status kewarganegaraan dan perlindungan hak-hak warga negara di Indonesia. Undang-undang ini dibuat sebagai jawaban atas kebutuhan pembaruan Pengaturan kewarganegaraan yang bersifat lebih inklusif serta mam-pu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, politik, dan tantangan global. Penelitian ini ber-tujuan untuk mengkaji seberapa efektif pelaksanaan UU tersebut dalam konteks hukum dan praktik administratif, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normative dan analisis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 12 Tahun 2006 menyediakan kerangka hukum yang komprehensif, masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum, terutama terkait birokrasi, kurangnya pemahaman aparat, dan kompleksitas kasus kewarganegaraan ganda, Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem administrasi kewarganegaraan, peningkatan literasi hukum bagi masyarakat dan peningkatan sosialisasi agar penegakan hukum kewarganegaraan lebih efektif, serta perlindungan hak warga negara dapat terjamin secara optimal.
Kata Kunci: Penegakan hokum, Undang-Undang, Kewarganegaraan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.