PENANGANAN & PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga melalui pendekatan restorative justice. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice sejalan dengan asas kemanfaatan hukum dan memberikan peluang bagi pemulihan korban melalui layanan kesehatan, konseling, pendampingan, rumah aman, dan mekanisme resosialisasi. Upaya pemulihan perlu dilakukan secara terkoordinasi oleh tenaga kesehatan, pekerja sosial, pembimbing rohani, dan lembaga layanan guna memperkuat ketahanan korban dan memastikan terpenuhinya hak-haknya. Pendekatan restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih humanis dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga, sepanjang tetap menjamin keselamatan serta kepentingan terbaik bagi korban. Pendekatan restorative justice merupakan salah satu pendekatan yang berkembang dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang dalam penyelesaiannya menitikberatkan pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan relasi sosial.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.