PROGRAM KAMPUS AMAN : SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN DAN MEKANISME PENANGANAN KASUS DI PERGURUAN TINGGI

Chairanisa Anwar, Finaul Asyura, Eva Rosdiana

Abstract


Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, baik dalam bentuk kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun psikologis, merupakan permasalahan serius yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, serta iklim akademik yang sehat. Sebagai implementasi dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, tim dosen Universitas Ubudiyah Indonesia melaksanakan kegiatan Program Kampus Aman dengan fokus pada sosialisasi pencegahan kekerasan dan mekanisme penanganan kasus di lingkungan kampus. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika terutama dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan terhadap bentuk-bentuk kekerasan, faktor risiko, serta langkah-langkah pelaporan dan pendampingan korban. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi sosialisasi interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi mekanisme pelaporan kasus kekerasan berbasis kebijakan internal universitas. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada tingkat pengetahuan dan kesadaran peserta mengenai pencegahan kekerasan, dengan 90% peserta mampu mengidentifikasi bentuk kekerasan dan memahami prosedur penanganannya. Kegiatan ini berkontribusi pada penguatan budaya kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan gender. Diharapkan, kegiatan Program Kampus Aman dapat berlanjut melalui pembentukan satuan tugas pencegahan kekerasan dan integrasi materi edukasi anti-kekerasan ke dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru.

Kata kunci: kampus aman, pencegahan kekerasan, sosialisasi, perguruan tinggi, Universitas Ubudiyah Indonesia

Full Text:

PDF

References


Arni, Y., & Putri, D. M. (2023). Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Bagi Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan: Sosialisasi Permendikbud Ristek No. 20 Tahun 2021. Komunita: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(1), 189-199. https://doi.org/10.60004/komunita.v3i1.93 .

Maulinda, T. E., Asbari, M., & Selviana, S. (2024). Membangun Kampus Merdeka: Mencegah dan Mengatasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Journal of Information Systems and Management (JISMA), 3(1). https://doi.org/10.4444/jisma.v3i1.886

Putra, A. K., Ardianto, B., Sipahutar, B., & Siregar, E. (2024). Sexual Violence on Campus: Between Power Relations and Law Enforcement. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 8(2), 49-54. https://doi.org/10.22437/jkam.v8i2.38351

Handayani, T. D. (2025). Policy on the Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education Institutions. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 7(1), 27-42. https://doi.org/10.14710/jphi.v7i1.27-42

Angraini, P. D. N. (2025). Violence Prevention Policy in Higher Education: Comparative Study of Permendikbudristek Number 30 of 2021 and Number 55 of 2024. LEGAL BRIEF, 14(2). https://doi.org/10.35335/legal.v14i2.1278.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.