PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN DALAM PELIPUTAN BERITA
Abstract
Kebebasan pers tetap dibatasi oleh kebenaran dan kemerdekaan orang lain. pers cenderung untuk menyiarkan berita yang tidak rutin, kekacauan, kegagalan, dan sebagainya yang tidak nyaman, namun disukai oleh pembaca krateria tentang berita, sering dikaitkan dengan keberhasilan, ketertiban dan pembangunan. Terhadap pemberitaan yang tidak tepat pers punya hak jawab yang melindunginyanya selain itu pers, tetap ada peraturan pidana dan perdata yang membatasi perilaku profesi wartawan.
Kata kunci : Perlindungan, Hukum, wartawan, barita
Refbacks
- There are currently no refbacks.
