PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN DALAM PELIPUTAN BERITA

Joelman Subaidi

Abstract


Kebebasan pers tetap dibatasi oleh kebenaran dan kemerdekaan orang lain. pers cenderung untuk menyiarkan berita yang tidak rutin, kekacauan, kegagalan, dan sebagainya yang tidak nyaman, namun disukai oleh pembaca krateria tentang berita, sering dikaitkan dengan keberhasilan, ketertiban dan pembangunan. Terhadap pemberitaan yang  tidak tepat  pers punya hak jawab yang melindunginyanya selain  itu  pers, tetap ada peraturan pidana dan perdata yang membatasi perilaku profesi wartawan.

Kata kunci : Perlindungan, Hukum, wartawan, barita


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Google SchoolarPortal Garuda