PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH

Elsa Yumilda

Abstract


Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya†kemudian lahirnya putusan Mahkamah Konstutusi No. 46/PUU-VIII/2010 materi pasal berubah menjadi “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnyaâ€. Ketentuan ini memberikan perbedaan perlakuan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan dan anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah. Hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Masalah pokok  dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar pernikahan sah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan anak diluar pernikahan yang sah maupunanak yang lahir tanpa nikah dapatdirealisasikan di Pengadilan Agama.Perlindungan anak di luar nikah yang perkawinan orang tuanya tidak dicatatdapat dilakukan melalui itsbat nikahdan penerapan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 pasca uji materiilMahkamah Konstitusi. Anak yang lahir tanpa perkawinan yang sah tidak dapat diberikanperlindungan melalui itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Kata kunci: Perlindungan Hukum dan`Anak di Luar Pernikahan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Google SchoolarPortal Garuda