PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT PUPUK ISKANDAR MUDA

Zainal Abidin

Abstract


Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Prinsip tanggung jawab mutlak (strictliability) merupakan prinsip yang harus diterapkan dalam sengketa lingkungan PT.PIM sebagai pihak pencemar telah memberikan ganti kerugian secara langsung dan seketika kepada masyarakat korban pencemaran. Upaya hukum masyarakat dalam menyelesaikan sengketa pencemaran adalah melalui penyelesaian di luar pengadilan dengan melibatkan mediator sebagai penengah antara korban pencemaran denganPT. PIM.Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan cara yakni: negosiasi, mediasi. Sedangkan penyelesaian melalui pengadilan tidak dilakukan oleh masyarakat.

Kata Kunci: pencemaran lingkungan, korban

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Google SchoolarPortal Garuda