PENYERAHAN BANTUAN SEMBAKO COVID UNTUK PANTI ASUHAN

Marniati Marniati, Reja Sanova, Ayuni Safira, M. Aidil Fachrizal, Siti Prawitasari Br. Br. Hasibuan, Nadia Mustina

Abstract


Abstrak

Sembilan bahan pokok atau sering disingkat sembako adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat yang terdiri atas berbagai bahan-bahan makanan dan minuman. Menurut keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998, kesembilan bahan pokok itu adalah beras, sagu dan jagung, gula pasir, sayur-sayuran dan buah-buahan, daging sapi dan ayam, minyak goreng dan margarin, susu, telur, minyak tanah atau gas elpiji, garam beryodium dan bernatrium. Semua masyarakat dari yang tingkat ekonominya rendah sampai tinggi pasti membutuhkan sembako untuk memenuhi kebutuhannya setiap hari. Oleh karena itu, sembako mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat sehingga mudah didapatkan di warung-warung kecil, pasar tradisional, swalayan sampai mall sekalipun. Wabah pandemik Covid-19 menyebabkan banyaknya lapisan masyarakat yang terdampak, sehingga peneliti melaksanakan pengabdian masyarakat dalam bentuk penyerahan bantuan sembako covid untuk panti asuhan Yatim Piatu Yayasan Islam Medika Kasih Seutui.

 

Kata Kunci : Penyerahan sembako, dampak covid-19, pengabdian masyarakat


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.